Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat memperkenalkan Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun Anggaran 2026. Program ini dirancang untuk memperkuat kemitraan lintas sektor (perguruan tinggi, industri, BUMN, pemerintah, dan mitra strategis) dalam satu konsorsium riset demi menghasilkan produk unggulan yang bermanfaat bagi masyarakat dan sektor industri.
Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Proposal RIKUB dapat diajukan melalui laman BIMA mulai 4 November hingga 4 Desember 2025, sampai pukul 23.59 WIB.
- Persetujuan dari Kepala LPPM harus diberikan paling lambat 5 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
- Proposal yang berstatus “ditolak” oleh Kepala LPPM tidak dapat diperbaiki.
- Proposal yang berstatus “dikembalikan menjadi draft” oleh Kepala LPPM boleh diperbaiki; setelah perbaikan, pengusul wajib mengajukan kembali (submit ulang) dan menunggu persetujuan Kepala LPPM.
- Proposal yang berstatus “disetujui” oleh Kepala LPPM akan dilanjutkan ke proses verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).
Timeline Penerimaan Proposal RIKUB 2026
(Sumber: Panduan RIKUB 2026)
Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Unduhan:
Materi Sosialisasi RIKUB 2026









